Advertisemen
A. ARTI ADIL DALAM ISLAM
Adil sering diartikan
sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum,
sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak
orang lain., tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang
dijelaskan Al Qur’an dalam surah Ar
Rahman/55:7-9
“ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia
meletakkan neraca (keadilan) suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu.
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu”
Kata adil sering
disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan al
qisth (moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim.
Dalam Al Qur’an kata adil
dan anak katanya diulang sekitar 30 (tiga puluh) kali. Al Qur’an
mengungkapkannya sebagai salah satu dari asma’ al husna Allah dan perintah
kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim
maupun yang kafir. Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada
kaum mukminin dalam segala urusan.
B. PRINSIP KEADILAN DALAM ALAM
RAYA
Jika kita perhatikan alam
raya sekitar kita, maka akan kita dapatkan prinsip adil/keseimbangan itu
menjadi ciri utama keberlangsungan dunia. Malam dan siang, gelap dan terang,
panas dan dingin, basah dan kering, bahkan udara tersusun dalam susunan
keseimbangan yang masing-masing fihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak
sisi lain.
Tata surya kita, matahari,
bumi bulan dan planet lainnya berada dalam jalur/garis edar obyektif yang tidak
ada satupun dari tata surya itu merampas jalur fihak lain, jika perampasan
fihak lain itu terjadi bisa kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti
akan terjadi benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al
Qamar: 49, Al Mulk: 3, Yasin: 40, Ar Rahaman:5-7)
Kelangsungan hidup manusia
sangat ditentukan oleh keseimbangan pernafasannya antara menghirup dan
membuang. Jika tarikan dan pembuangan tidak seimbang maka manusia akan
mengalami kesulitan bernafas dan
biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik
manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda padat
(tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka kehidupanpun akan
terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah, antara fisik, akal dan
rasa. Jika ada satu fihak yang mengambil hak sisi lain dapat dipatikan akan
terjadi ketimpangan hidup. Dst.
C. KEISTIMEWAAN SIKAP
ADIL/MODERAT
- Sikap adil/moderat akan menjamin kelangsungan sebuah konsep. Sebab sikap berlebihan yang meskipun dibutuhkan suatu saat ia tidak akan tahan lama. Misal; berlari akan mempercepat daya tempuh tetapi tidak semua orang tahan lama berlari, berbeda dengan berjalan, meskipun ia lebih lambat, namun ia lebih tahan lama.
- Sikap moderat/adil lebih menjamin keadaan istiqamah (lurus) dan terhindar dari penyimpangan. As Shirat al Mustaqim (QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada di tengah-tengah antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan.
- Sikap adil/moderat menunjukkan nilai khairiyyah (kebaikan). Aristotles mengatakan: “Kebaikan itu berada di antara dua sikap kehinaan” Islam menyebut shalat wustha sebagai sebaik-baik shalat. Orang Arab mengatakan : “Khairul umuri ausathuha (Sebaik-baik urusan adalah yang paling moderat)
- Posisi adil/moderat adalah posisi yang paling aman, jauh dari bahaya dibandingkan dengan sikap tatharruf (marginal/pinggiran) yang memang lebih awal terkena jika bahaya datang.
- Sikap adil/moderat adalah simbol kekuatan. Kita perhatikan dalam rentang usia manusia, usia yang paling dibanggakan adalah rentang usia tengah antara masa kanak-kanak dan masa tua renta.
- Posisi adil/moderat adalah pusat persatuan dan kesatuan. Berapapun sisi yang dimiliki oleh sebuah bidang, maka titik sentral akan mempersatukan semua sisi itu. Perhatikan sebuah roda yang memiliki banyak jeruji, bagaimana jika tidak ada titik tengahnya, di mana mereka bisa bersatu?
D. SISI MODERAT/KEADILAN DALAM
AJARAN ISLAM
Sikap adil dalam syariah
Islam dapat kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis
maupun aplikatif, tarbawiy (pendidikan) maupun tasyri’iy (peraturan).
Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq,
adab, hukum dan peraturan.
1.
Aqidah
Dalam bidang akidah, Islam
merupakan konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan
sebagai tuhan dan kaum mterealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap
alat inderanya saja.
Pandangannya tentang manusia
adalah pandangan moderat antara mereka yang mempertuhankan manusia (menganggap
bisa melakukan apa saja, semaunya) dan mereka yang menganggap manusia sebagai
wayang yang tidak berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba
Allah yang bertanggung jawab. Dsb.
2.
Ibadah
Islam membuat keseimbangan
ibadah bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam yang baik bukanlah
yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa memperhatikan bagian
duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya memeperhatikan
duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal ini adalah, hari
juma’t, ada perintah untuk shalat juma’h, larangan melakukan perdagangan pada
waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki begitu usai shalat
jum’at. (QS. 62: 9-10)
3.
Akhlaq
Pandangan normatif Islam terhadap manusia adalah pertengahan
antara mereka yang idealis memandang manusia harus berada dalam kondisi prima,
tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka yang menganggap manusia
sebagai makhluk hidup (hewan) yang bebas melakukan apa saja yang disukai, tanpa
ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang
berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar (QS. Asy Syams: 7-10).
Dalam memandang dunia, Islam
memiliki sikap moderat antara yang menganggapnya segala-galanya (Dan mereka
mengatakan: “Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali
tidak akan dibangkitkan” QS. AL An’am/6:29), dengan mereka yang menganggap
dunia sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai
ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat.
4.
Tasyri’
Dalam bidang halal-haram
Islam adalah pertengahan antara Yahudi yang serba haram (QS. 4:160-164) dan Nasrani yang serba halal. Islam
menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS. 7:157)
Dalam urusan keluarga Islam
adalah pertengahan antara mereka yang melarang nikah sama sekali (seperti dalam
kerahiban nasrani) dan mereka yang memperbolehkan nikah tanpa batas
(jahiliyyah), begitu juga dengan perceraian, antara mereka yang melarang cerai
sama sekali (seperti nasrani), dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas.
Dalam kepemilikan, konsep
Islam adalah pertengahan antara mereka yang menafikan milik pribadi (sosialis)
dan yang menafikan milik sosial/memanjakan milik pribadi (kapitalis). Islam
mengakui milik pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap
kepemilikan pribadi. Dst.
E. DISTRIBUSI KEADILAN
Islam mewajibkan ummatnya
berlaku adil dalam semua urusan. Al Qur’an mendistribusikan kewajiban sikap
adil dalam beberapa hal seperti :
1. Menetapkan hukum
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” QS.4:58
2. Memberikan hak orang lain.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan..” QS. 16:90
3. Dalam berbicara
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun
ia adalah kerabatmu.”QS. 6:152
4. Dalam kesaksian
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu
bapa dan kaum kerabatnu. QS. 4:135
5. Dalam pencatatan hutang
piutang
“Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..”QS 2:282
6. Dalam Mendamaikan
perselisihan
“…maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah..”QS.
49:9
7. Menghadapi orang yang tidak
disukai
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada
taqwa.QS. 5:8
8. Pemberian balasan
“…dan barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu …QS. 5:95
9. Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli
(hakim) agar bersikap adil dalam lima
hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
a. Ketika masuk pintu,
b. Saat duduk di hadapannya,
c. Menghadapkan wajah
kepadanya,
d. Mendengarkan pembicaraannya,
e. Memutuskan hukum.
F. PENEGAKAN DAN STANDAR
KEADILAN
Berlaku adil memerlukan
kejelian dan ketajaman, di samping mutlak adanya mizan (standar) yang
dipergunakan untuk menilai keadilan atau kezaliman seseorang. Mizan keadilan
dalam Islam adalah Al Qur’an. Firman Allah :
“Allah-lah
yang menurunkan kitab dengan membawa kebenaran dan menurunkan neraca (keadilan)”QS.
42:17
“ Sesungguhnya
Kami telah mengutus rasul-rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah
Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia
dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan
yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia”QS.57:25
Rasyid Ridla, dalam Tafsir al Manar menjelaskan
ayat ini dengan mengatakan :
“Sebaik-baik orang adalah
orang yang bisa berhenti dari kezaliman dan permusuhan dengan hidayah Al
Qur’an, kemudian orang yang berhenti dari kezaliman karena kekuasaan (penguasa)
dan yang paling buruk adalah orang yang tidak bisa diterapi kecuali dengan
kekerasan. Inilah yang dimaksudkan dengan al Hadid (besi)”.
Kesalihan dunia ini hanya bisa ditegakkan dengan Al
Qur’an yang telah mengharamkan kezaliman dan pengrusakan-pengrusakan lainnya.
Sehingga manusia menjauhi kezaliman itu karena
rasa takutnya kepada murka Allah di dunia dan akhirat, di samping untuk
mengharapkan balasan/ganjaran dunia akhirat. Kemudian dengan keadilan hukum
yang ditegakkan penguasa untuk membuat jera umat manusia dari dosa.
Add Comments